Tenaga Kerja Konstruksi BS005

KualifikasiTenaga Kerja Konstruksi
Kecila. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis
salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan
teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/ analis
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana
diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
diatur dalam Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Air Tanah dan
Air Baku, Subklasifikasi Bangunan Air Minum atau Klasifikasi
Tatalingkungan Subklasifikasi Teknik Air Minum, Subklasifikasi
Teknik Perpipaan atau atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau
ASEAN Chartered Professional Engineer.
e. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU f. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
g. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan teknisi/ analis paling rendah jenjang 5 (lima)
atau teknisi/ analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil
Subklasifikasi Air Tanah dan Air Baku, Subklasifikasi Bangunan Air
Minum atau Klasifikasi Tatalingkungan Subklasifikasi Teknik Air
Minum, Subklasifikasi Teknik Perpipaan atau atau memiliki sertifikat
ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
h. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima)
Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
i. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK kualifikasi kecil
belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh TKK lulusan
sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat)
tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling
sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi yang tercatat dalam
SIMPAN dan memiliki SKK.
j. TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada
huruf i atau yang memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 3
(tiga) harus mempunyai SKK Konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 5
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun (1 kali perpanjangan SBU).
k. Dalam hal:
1) Belum ada jabatan kerja sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki
oleh BUJK yang disebabkan belum adanya LSP yang beroperasi
atau belum ada LSP untuk mengampu jabatan kerja tersebut atau
Panitia Teknis Uji Kompetensi belum berfungsi; atau
2) PJSKBU belum memiliki SKK konstruksi dengan lulusan sekolah
menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat)
empat)ahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman
paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi, maka PJSKBU
harus memiliki: 1. surat keterangan/sertifikat pelatihan;
2. substansi pelatihan sebagaimana dimaksud angka materi:
a. kebijakan Jasa Konstruksi;
b. administrasi Kontrak;
c. persiapan Pelaksanaan Proyek;
d. pelaksanaan proyek konstruksi;
e. manajemen proyek konstruksi;
f. manajemen pengusahaan;
g. sistem manajemen keselamatan konstruksi;
h. perpajakan
i. akuntansi
j. arus kas
k. surety bond; dan
l. sistem manajemen mutu (SMM)
3. pelatihan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud angka 2)
merupakan pelatihan dengan periode waktu paling lama 5 (lima)
tahun sebelum surat keputusan ini ditetapkan; dan
4. surat pernyataan kebenaran data pelatihan yang telah diikuti
l. Dalam hal LSP pengampu sudah beroperasi maka PJSKBU
sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib memiliki SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 5 (lima)
atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan,
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU
untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa kosntruksi
Menengaha. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan
teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang
dimiliki
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil
Subklasifikasi Jalan atau Subklasifikasi Landasan Udara atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
f. PJSKBU harus memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan
teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana
diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan
PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan atau
Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5
(lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
Besar BUJKN/PMAa. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis
salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi SKKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur
dalam Lampiran I Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar
Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan
Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil
Subklasifikasi Jalan atau Subklasifikasi Landasan Udara atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau
ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf
Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan atau
Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5
(lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
Besar KP BUJKAKantor Perwakilan BUJKA :
a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan
teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang
dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja sebagaimana diatur
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan atau
Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan)
atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf
Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan atau
Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal
5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK