Tenaga Kerja Konstruksi BG006
| Kualifikasi | Tenaga Kerja Konstruksi |
|---|---|
| Kecil | a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha. c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki. d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikas KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/ analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. diatur dalam Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. e. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU f. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha. g. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/ analis paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/ analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. h. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. i. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK kualifikasi kecil belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh TKK lulusan sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi yang tercatat dalam SIMPAN dan memiliki SKK. j. TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada huruf i atau yang memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 3 (tiga) harus mempunyai SKK Konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 5 dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun (1 kali perpanjangan SBU). k. Dalam hal: 1) Belum ada jabatan kerja sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki oleh BUJK yang disebabkan belum adanya LSP yang beroperasi atau belum ada LSP untuk mengampu jabatan kerja tersebut atau Panitia Teknis Uji Kompetensi belum berfungsi; atau 2) PJSKBU belum memiliki SKK konstruksi dengan lulusan sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi, maka PJSKBU harus memiliki: 1) surat keterangan/sertifikat pelatihan; 2) substansi pelatihan sebagaimana dimaksud angka 1) materi: a. kebijakan Jasa Konstruksi ; b. administrasi Kontrak; c. persiapan Pelaksanaan Proyek; d. pelaksanaan proyek konstruksi; e. manajemen proyek konstruksi; f. manajemen pengusahaan; g. sistem manajemen keselamatan konstruksi; h. perpajakan; i. akuntansi; j. arus kas; k. surety bond; dan l. sistem manajemen mutu (SMM). 3) pelatihan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud angka 2) merupakan pelatihan dengan periode waktu paling lama 5 (lima) tahun sebelum surat keputusan ini ditetapkan; dan 4) surat pernyataan kebenaran data pelatihan yang telah diikuti. l. Dalam hal LSP pengampu sudah beroperasi maka PJSKBU sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. |
| Menengah | a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha f. PJSKBU harus memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. |
| Besar BUJKN/PMA | a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha. c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki. d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha. f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. |
| Besar KP BUJKA | a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha. c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki. d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha. f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer. g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK. |