Tenaga Kerja Konstruksi BG006

KualifikasiTenaga Kerja Konstruksi
Kecila. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti
ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan
kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikas
KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam)
atau teknisi/ analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga
kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. diatur dalam Lampiran B Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur
Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil
Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
e. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU
f. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
g. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK
konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/ analis paling
rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/ analis sesuai dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi :
Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan
Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki
sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
h. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk
maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi
atas 1 (satu) BUJK.
i. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK
kualifikasi kecil belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat
dijabat oleh TKK lulusan sekolah menengah atas dengan
pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun atau sekolah
menengah kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3
(tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi yang tercatat dalam
SIMPAN dan memiliki SKK.
j. TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana
dimaksud pada huruf i atau yang memiliki SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 3 (tiga) harus mempunyai SKK
Konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 5 dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun (1 kali perpanjangan SBU).
k. Dalam hal:
1) Belum ada jabatan kerja sesuai dengan subklasifikasi
yang dimiliki oleh BUJK yang disebabkan belum adanya
LSP yang beroperasi atau belum ada LSP untuk
mengampu jabatan kerja tersebut atau Panitia Teknis Uji Kompetensi belum berfungsi; atau
2) PJSKBU belum memiliki SKK konstruksi dengan lulusan
sekolah menengah atas dengan pengalaman paling
sedikit 4 (empat) tahun atau sekolah menengah
kejuruan dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun di bidang Jasa Konstruksi, maka PJSKBU harus
memiliki:
1) surat keterangan/sertifikat pelatihan;
2) substansi pelatihan sebagaimana dimaksud angka
1) materi:
a. kebijakan Jasa Konstruksi ;
b. administrasi Kontrak;
c. persiapan Pelaksanaan Proyek;
d. pelaksanaan proyek konstruksi;
e. manajemen proyek konstruksi;
f. manajemen pengusahaan;
g. sistem manajemen keselamatan konstruksi;
h. perpajakan;
i. akuntansi;
j. arus kas;
k. surety bond; dan
l. sistem manajemen mutu (SMM).
3) pelatihan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud
angka 2) merupakan pelatihan dengan periode waktu
paling lama 5 (lima) tahun sebelum surat keputusan ini
ditetapkan; dan
4) surat pernyataan kebenaran data pelatihan yang telah
diikuti.
l. Dalam hal LSP pengampu sudah beroperasi maka
PJSKBU sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib
memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan
teknisi/analis paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan, sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU
untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Menengaha. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti
ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan
kualifikasi tertinggi yang dimiliki
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi
KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli
muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau
Lampiran huruf B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi :
Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan
Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki
sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
f. PJSKBU harus memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI
jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau
teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi :
Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan
Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki
sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk
maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi
atas 1 (satu) BUJK.
Besar BUJKN/PMAa. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti
ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan
kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 8
(delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau
Lampiran huruf
Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi :
Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan
Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki
sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK
konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah
jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau
Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi
Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung
atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk
maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi
atas 1 (satu) BUJK.
Besar KP BUJKAa. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti
ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan
kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9
(sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi :
Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan
Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK
konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah
jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau
Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi
Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung
atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk
maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu)
Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.