Tenaga Kerja Konstruksi BG002

Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan
teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang
dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI
jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/
analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. diatur dalam Lampiran
B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural
dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat
ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
e. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU f. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
g. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK
konstruksi kualifikasi KKNI jabatan teknisi/ analis paling rendah
jenjang 5 (lima) atau teknisi/ analis sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan
Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat
ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
h. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5
(lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
i. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK kualifikasi
kecil belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh TKK lulusan
sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4
(empat) tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan
pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi
yang tercatat dalam SIMPAN dan memiliki SKK.
j. TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada huruf i atau yang memiliki SKK konstruksi kualifikasi
KKNI jenjang 3 (tiga) harus mempunyai SKK Konstruksi kualifikasi
KKNI jenjang 5 dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun (1 kali
perpanjangan SBU).
k. Dalam hal:
1) Belum ada jabatan kerja sesuai dengan subklasifikasi yang
dimiliki oleh BUJK yang disebabkan belum adanya LSP yang
beroperasi atau belum ada LSP untuk mengampu jabatan kerja
tersebut atau Panitia Teknis Uji Kompetensi belum berfungsi; atau
2) PJSKBU belum memiliki SKK konstruksi dengan lulusan
sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat)
tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling
sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi, maka PJSKBU
harus memiliki:
1) surat keterangan/sertifikat pelatihan;
2) substansi pelatihan sebagaimana dimaksud angka
1) materi:
a. kebijakan Jasa Konstruksi ;
b. administrasi Kontrak;
c. persiapan Pelaksanaan Proyek;
d. pelaksanaan proyek konstruksi;
e. manajemen proyek konstruksi;
f. manajemen pengusahaan;
g. sistem manajemen keselamatan konstruksi;
h. perpajakan;
i. akuntansi;
j. arus kas;
k. surety bond; dan
l. sistem manajemen mutu (SMM).
3) pelatihan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud angka 2)
merupakan pelatihan dengan periode waktu paling lama 5 (lima)
tahun sebelum surat keputusan ini ditetapkan; dan
4) surat pernyataan kebenaran data pelatihan yang telah diikuti.
l. Dalam hal LSP pengampu sudah beroperasi maka PJSKBU
sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib memiliki SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 5 (lima)
atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan,
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan
PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi.
Menengah a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan
teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang
dimiliki
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana
diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
atau Lampiran huruf B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi
Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki
sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
f. PJSKBU harus memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan
teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana
diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk
masing-masing subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08
Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi :
Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan
Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki
sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk
maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi
atas 1 (satu) BUJK.
Besar BUJKN/PMA a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti
ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan
kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi
KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 8 (delapan) atau
ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi
Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli
muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi
Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil
Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau
ASEAN Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk
maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1
(satu) BUJK.
Besar KP BUJKA Kantor Perwakilan BUJKA :
a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan
teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang
dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja sebagaimana
diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi : Klasifikasi Arsitektur Subklasifikasi Arsitektural dan
Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Gedung atau memiliki sertifikat
ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan)
atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf
Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha
Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Arsitekturc Subklasifikasi Arsitektural dan Klasifikasi Sipil Subklasifikasi
Gedung atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk
maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas
1 (satu) BUJK.