Keluhan / Banding
Pedoman dalam memproses Keluhan/Banding dari badan usaha ataupun pihak lain yang berkepentingan sampai dengan rekomendasi Keputusan sertifikasi
Overview
PROSEDUR BANDING
- BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan PT. LSBU PERPEKONI SUKSES paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Keputusan ditetapkan.
- BUJK dapat download lalu mengisi formulir yang telah disediakan LSBU PERPEKONI SUKSES sesuai dengan keluhan/banding yang akan diajukan.
- BUJK mengisi data Badan Usaha, Email, Subklasifikasi, NIB, ID IZIN, upload dokumen formulir yang sudah di isi lalu Submit
- Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding
- Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan
- Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan
- Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan
- LSBU PERPEKONI SUKSES harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang
- Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan
- LSBU PERPEKONI SUKSES membuat detail SOP dalam Prosedur Banding