Tenaga Kerja Konstruksi BS001

KualifikasiTenaga Kerja Konstruksi
Kecila. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis
salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI
jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/
analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat. diatur dalam Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan
atau Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
e. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU
f. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
g. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan teknisi/ analis paling rendah jenjang 5 (lima) atau
teknisi/ analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau
Lampiran huruf B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan atau Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
h. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima)
Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
i. Dalam hal persyaratan jenjang PJKSBU untuk BUJK kualifikasi kecil
belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh TKK lulusan
sekolah menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4
(empat) tahun atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman
paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi yang tercatat dalam
SIMPAN dan memiliki SKK.
j. TKK yang menjabat sebagai PJSKBU sebagaimana dimaksud pada
huruf i atau yang memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 3
(tiga) harus mempunyai SKK Konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 5
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun (1 kali perpanjangan SBU).
k. Dalam hal:
1) Belum ada jabatan kerja sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki
oleh BUJK yang disebabkan belum adanya LSP yang beroperasi
atau belum ada LSP untuk mengampu jabatan kerja tersebut atau
Panitia Teknis Uji Kompetensi belum berfungsi; atau
2) PJSKBU belum memiliki SKK konstruksi dengan lulusan sekolah
menengah atas dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun
atau sekolah menengah kejuruan dengan pengalaman paling
sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Jasa Konstruksi, maka PJSKBU
harus memiliki:
1) surat keterangan/sertifikat pelatihan;
2) substansi pelatihan sebagaimana dimaksud angka materi:
a. kebijakan Jasa Konstruksi;
b. administrasi Kontrak;
c. persiapan Pelaksanaan Proyek;
d. pelaksanaan proyek konstruksi;
e. manajemen proyek konstruksi;
f. manajemen pengusahaan;
g. sistem manajemen keselamatan konstruksi; h. perpajakan;
i. akuntansi;
j. arus kas;
k. surety bond; dan
l. sistem manajemen mutu (SMM)
3) pelatihan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud angka 2)
merupakan pelatihan dengan periode waktu paling lama 5 (lima)
tahun sebelum surat keputusan ini ditetapkan; dan
4) surat pernyataan kebenaran data pelatihan yang telah diikuti.
l. Dalam hal LSP pengampu sudah beroperasi maka PJSKBU
sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib memiliki SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan teknisi/analis paling rendah jenjang 5 (lima) atau
teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan, sebagaimana diatur
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf B
bidang keilmuan PJSKBU untuk masing-masing subklasifikasi usaha
jasa konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi.
Menengaha. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis
salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan
ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf
B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi
Sipil Subklasifikasi Jalan atau Subklasifikasi Landasan Udara atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered
Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
f. PJSKBU harus memiliki SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan
teknisi/analis paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis
sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana
diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau
Lampiran huruf B bidang keilmuan PJSKBU untuk masing-masing
subklasifikasi usaha jasa konstruksi Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan
atau Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima)
Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
Besar BUJKN/PMA1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis
salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi SKKNI jabatan
ahli paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana diatur dalam
Lampiran I Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat
Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf
Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan atau Subklasifikasi
Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli
muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan
atau Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima)
Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.
Besar KP BUJKAKantor Perwakilan BUJKA :
a. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
b. 1 (satu) orang PJBU per Badan Usaha.
c. 1 (satu) orang PJTBU per Badan Usaha mengikuti ketentuan teknis salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki.
d. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan
ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan
subklasifikasi tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Lampiran huruf
Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan atau Subklasifikasi
Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
e. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha.
f. 1 (satu) orang PJSKBU per Subklasifikasi dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau
ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat atau Lampiran huruf Lampiran B Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi : Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jalan
atau Subklasifikasi Landasan Udara atau memiliki sertifikat ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
g. 1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5
(lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK.