Keluhan / Banding

Pedoman dalam memproses Keluhan/Banding dari badan usaha ataupun pihak lain yang berkepentingan sampai dengan rekomendasi Keputusan sertifikasi

Overview
PROSEDUR BANDING

PROSEDUR BANDING

  1. BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan PT. LSBU PERPEKONI SUKSES paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Keputusan ditetapkan.
  2. BUJK dapat download lalu mengisi formulir yang telah disediakan LSBU PERPEKONI SUKSES sesuai dengan keluhan/banding yang akan diajukan.
  3. BUJK mengisi data Badan Usaha, Email, Subklasifikasi, NIB, ID IZIN,  upload dokumen formulir yang sudah di isi lalu Submit
  4. Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding
  5. Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan
  7. Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan
  8. LSBU PERPEKONI SUKSES harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang
  9. Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja
  10. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan
  11. LSBU PERPEKONI SUKSES membuat detail SOP dalam Prosedur Banding
Download Dokumen Formulir Untuk Mengajukan Keluhan /Banding :

Download Dokumen Formulir Untuk Mengajukan Keluhan /Banding :

NOKETERANGANFORMAT DIKUMENDOWNLOAD FILE
1Surat Keluhan Terhadap Keputusan SertifikasiFR/SPKel/07.03a.PPDownload
2Surat Keluhan Pengaduan Tenaga KerjaFR/SPKel/07.3b.PPDownload
3Surat Penerimaan Keluhan BandingFR/Ban/07.02.PPDownload

Isi Data Badan Usaha dibawah ini :

Isi Data Badan Usaha dibawah ini :

Drop your file here or click here to upload You can upload up to 1 files.