Biaya Sertifikasi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022.

Tentang Penetapan Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi

Overview

Rincian Biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (Umum)

Jenis Usaha Kualifikasi KPBUJKA (Rp.)
Kecil (Rp.) Menengah (Rp.) Besar (Rp.)
Pekerjaan Konstruksi 315.000 2.257.500 9.450.000 17.850.000

Rincian Biaya Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi (Spesialis)

Jenis Usaha Spesialis Rp.
BUJKN/BUJKPMA KPBUJKA
Pekerjaan Konstruksi Klasifikasi Instalasi (IN) 7.560.000 17.850.000
Klasifikasi Konstruksi Khusus (KK)
Klasifikasi Konstruksi PraPabrikasi (KP)
Klasifikasi Penyewaan Peralatan (PA)
Klasifikasi Persiapan (PL) Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, Pengurukan, Pekerjaan Tanah
Klasifikasi Penyelesaian Bangunan 2.257.500 17.850.000
Klasifikasi Persiapan (PL) Subklasifikasi Penyiapan Lahan Konstruksi, Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah, Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas, Survei Penyelidikan Lapangan dan Pemasangan Perancah (Staiger) 2.257.500 17.850.000
Sumber Dana LSBU PERPEKONI SUKSES diperoleh dari Biaya PROSES SERTIFIKASI