Proses Pencabutan SBU

Bagi badan usaha diharapkan menggunakan tenaga kerja ‘real’ jika ada tuntutan dari tenaga kerja maka LSBU PERPEKONI SUKSES akan melakukan pembatalan/pencabutan SBU yang sudah terbit. Sehingga hal ini tentunya akan merugikan badan usaha.

1. Permohonan dari Badan Usaha *) lampirkan soft copy pdf

2. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian *) tenaga kerja konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2020 disampaikan kepada system OSS (Kementerian BKPM), dan Portal Perizinan (Pusdatin PUPR) serta ditembuskan kepada LPJK ( sekretariatlpjk@pu.go.id ) dan LSBU PERPEKONI SUKSES dengan alamat email info@perpekonisukses.id dapat menggunakan format sebagaimana terlampir dan disertakan pembaharuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Download Dokumen Format Pencabutan disini :

PT LSBU PERPEKONI SUKSES akan menindaklanjuti / mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan akan melakukan Pembatalan/Pencabutan bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran

Apa yang harus di perhatikan oleh BUJK !!!

Komitmen Pemenuhan Peralatan

Pastikan komitmen terhadap pemenuhan peralatan tidak melebihi waktu yang sudah ditentukan (30 hari) kalender

Jangka Waktu Sewa Peralatan

Pastikan jangka waktu sewa peralatan sesuai dengan masa waktu sewa

Sertifikat Penerapan SMAP atau Dokumen Penerapan SMAP

Pemenuhan sertifikat Penerapan SMAP atau dokumen Penerapan SMAP tidak melebihi batas waktu

Penjualan Tahunan

Pastikan rekaman penjualan tahunan tidak digunakan lebih dari 1 subklasifikasi

Tenaga Kerja Konstruksi

  1. Pastikan PJBU, PJTBU dan/atau PJSKBU tidak merangkap pada badan usaha yang lain
  2. 1 (satu) orang PJSKBU tidak digunakan untuk lebih dari 5 (lima) subklasifikasi